Vol 3 No 1 (2016): Kebijakan Publik: Sebuah Penunaian Konstitusi
Istilah policy (kebijakan) berasal dari bahasa Yunani dan Latin. Akar kata dalam bahasa Yunani “polis” (negara-kota) lalu dikembangkan dalam bahasa Latin menjadi “politia” (negara) dan akhirnya dalam bahasa Inggris “policie”, yang berarti menangani masalah-masalah publik atau administrasi pemerintahan. Kebijakan publik merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan publik. Kebijakan publik ini adalah jalan bagi pemerintah Indonesia untuk mencapai apa yang dicita-citakan seluruh rakyat Indonesia, yaitu terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur. Kebebasan beragama yang merupakan syarat hadirnya toleransi antaragama harus didukung oleh perundang-undangan yang sesuai dengan semangat Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Editorial
Artikel
-
Tingkat Toleransi Antaragama di Masyarakat Indonesia
Abstract View : 3127 times PDF View : 1783 times -
Calvinisme dan Ilmu Pengetahuan: Suatu Tinjauan Filosofis terhadap Pemikiran Abraham Kuyper
Abstract View : 880 times PDF View : 478 times -
Pemahaman Identitas Moral dalam Meningkatkan Kemampuan Pengambilan Keputusan Etis bagi Para Peserta Didik Pendidikan Agama Kristen
Abstract View : 500 times PDF View : 287 times -
Universalisme Paulus Menurut Alain Badiou: Uraian dan Tantangan
Abstract View : 396 times PDF View : 311 times -
Kasus Pernikahan Sejenis dalam Perspektif Hukum Moral John Calvin
Abstract View : 373 times PDF View : 204 times