Vol 3 No 1 (2016): Kebijakan Publik: Sebuah Penunaian Konstitusi
Istilah policy (kebijakan) berasal dari bahasa Yunani dan Latin. Akar kata dalam bahasa Yunani “polis” (negara-kota) lalu dikembangkan dalam bahasa Latin menjadi “politia” (negara) dan akhirnya dalam bahasa Inggris “policie”, yang berarti menangani masalah-masalah publik atau administrasi pemerintahan. Kebijakan publik merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan publik. Kebijakan publik ini adalah jalan bagi pemerintah Indonesia untuk mencapai apa yang dicita-citakan seluruh rakyat Indonesia, yaitu terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur. Kebebasan beragama yang merupakan syarat hadirnya toleransi antaragama harus didukung oleh perundang-undangan yang sesuai dengan semangat Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.