Vol 3 No 2 (2016): Agama Dalam Dunia Publik

					Lihat Vol 3 No 2 (2016): Agama Dalam Dunia Publik

NKRI adalah milik bersama, yang menjamin bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya. Karena itu dalam proses transformasi Pancasila ke dalam hukum dan perundang-undangan, kelompok-kelompok agama tidak boleh melakukan dominasi atau hegemoni yang berakibat pada penciptaan hukum dan perundangundangan yang diskriminatif. Sebaliknya perjuangan agama-agama dalam transformasi Pancasila dalam hukum dan perundang-undangan harus didorong oleh semangat untuk memberi keadilan bersama. Agama-agama sejatinya harus menyumbangkan nilai-nilai yang inklusif dalam transformasi Pancasila. Nilai-nilai inklusif agama-agama ini akan menjadi landasan moral bagi bangsa Indonesia. Apabila agama-agama tetap berada dalam kodratnya, maka agama dalam dunia publik akan sangat berperan bagi terciptanya negara yang berjalan sesuai dengan kodratnya.

Diterbitkan: 2017-10-24

Editorial

Artikel