Vol 3 No 2 (2016): Agama Dalam Dunia Publik
NKRI adalah milik bersama, yang menjamin bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya. Karena itu dalam proses transformasi Pancasila ke dalam hukum dan perundang-undangan, kelompok-kelompok agama tidak boleh melakukan dominasi atau hegemoni yang berakibat pada penciptaan hukum dan perundangundangan yang diskriminatif. Sebaliknya perjuangan agama-agama dalam transformasi Pancasila dalam hukum dan perundang-undangan harus didorong oleh semangat untuk memberi keadilan bersama. Agama-agama sejatinya harus menyumbangkan nilai-nilai yang inklusif dalam transformasi Pancasila. Nilai-nilai inklusif agama-agama ini akan menjadi landasan moral bagi bangsa Indonesia. Apabila agama-agama tetap berada dalam kodratnya, maka agama dalam dunia publik akan sangat berperan bagi terciptanya negara yang berjalan sesuai dengan kodratnya.
Editorial
Artikel
-
The Relevance of God's Covenant for a Reformed Theology of Religion
Abstract View : 374 times PDF View : 190 times -
Menuju Kesetaraan dalam Beragama yang Berbudaya: Refleksi Seminari Injili
Abstract View : 509 times PDF View : 286 times -
Islam, Radikalisme dan Deradikalisasi Berbasis Pancasila
Abstract View : 916 times PDF View : 715 times -
Menghidupi Kesejatian Agama: Tawaran yang Menggugat Eksistensi Agama Sebagai Usaha Partisipatif dalam Pembangunan Indonesia
Abstract View : 191 times PDF View : 145 times -
Kesetaraan dan Perbedaan Laki-laki dan Perempuan: Kritik terhadap Gerakan Feminisme
Abstract View : 1644 times PDF View : 3127 times