Vol. 2 No. 1 (2015): Memperjuangkan Kebebasan Beragama
Karena hak kebebasan beragama merupakan hak dari Allah, maka aktivitas agama merupakan sesuatu yang tidak boleh dibelenggu. Hak menyembah Allah sesuai dengan keyakinan dan agama seseorang, baik pribadi maupun secara berkelompok bukan sesuatu yang diberikan oleh pemerintah, tetapi pemerintah wajib menjaga agar hak-hak kebebasan beragama tersebut dapat terimplementasi dengan baik. Dengan demikian jelaslah bahwa penyembahan kepada Allah baik secara pribadi maupun kelompok tidak memerlukan ijin dari pemerintah. Dan karena kebebasan beragama bukannya tanpa batas, maka kebebasan beragama secara bersamaan juga merupakan kewajiban untuk umat beragama lain dapat melaksanakan kebebasan beragamanya.
Published:
2017-10-24
Articles
-
Perda Manokwari Kota Injil: Makna dan Konsekuensi bagi Gereja-gereja di Indonesia
1876 times 823 times -
Kristen dan Kenaifan Politik: Kritik atas Sikap Politik PGPI dalam Pilpres 2014
1045 times 636 times