Evaluasi terhadap Rumusan RUU Permusikan
DOI:
https://doi.org/10.33550/sd.v6i1.107Abstrak
Abstract: This article entitled "Evaluation of the Music Draft Law" focuses on the substance of the problem set out in the Music Law, and the procedural side of drafting the Draft Law as an alternative policy, namely the process of drafting a policy seen from the parties involved in its formulation (Policies Stakeholders). This policy research is a type of policy formulation evaluation research. The findings of this paper are that the Music Law, specifically related to the process of its formulation, does not involve adequate stakeholders, and the substance of the policy formulation, specifically regarding the rules of the creative process, has limited individual freedom. The drafting of the Music Law lacks proper attention to the boundaries of private space and public space. The author's recommendation is that the Music Law as an alternative public policy discussion should be stopped as an alternative public policy program. KEYWORDS: policy, public, evaluation research, music law.
Â
Abstrak: Artikel yang berjudul “Evaluasi terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan” ini fokus pada substansi masalah yang dituangkan dalam RUU Permusikan, serta sisi prosedural perumusan RUU Permusikan sebagai alternatif kebijakan, yakni proses penyusunan suatu kebijakan dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya (policies stakeholders). Penelitian kebijakan ini merupakan jenis penelitian evaluasi rumusan kebijakan.  Temuan tulisan ini adalah RUU Permusikan, secara khusus terkait proses perumusannya tidak melibatkan stakeholder yang memadai, dan substansi rumusan kebijakan itu, secara khusus tentang aturan proses kreatif terindikasi telah membatasi kebebasan individu. Perumusan RUU Permusikan kurang memerhatikan batasan ruang privat dan ruang publik secara tepat. Rekomendasi penulis adalah RUU Permusikan sebagai alternatif kebijakan publik permusikan harus dihentikan pembahasannya sebagai alternatif kebijakan publik permusikan. KATA-KATA KUNCI: kebijakan, kebijakan publik, evaluasi kebijakan, undang-undang permusikan.
Statistik
Referensi
“RUU Permusikan Prematur”, Kompas, Kamis, 7 Februari 2019.
Wayne Parsons, Public Policy (Jakarta: Prenadia Group, 2014), 4-5
William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2013), 51.
Wayne Parsons, Public Policy (Jakarta: Kencana, 2006), 14.
Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus (Jakarta: Center of Academic Publishing Service, 2007), 19.
Thomas R. Dye, Understanding Public Policy (United States: Prentice Hall, 1978), 1.
Irawan Suntoro dan Hasan Hariri, Kebijakan Publik (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), 3.
Sahya Anggara, Kebijakan Publik (Bandung: Pustaka Setia, 2014), 35.
Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik (Bandung: Alfa Beta, 2005), 21.
Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), 121.
Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), 104.
Novita Tresina, Rasionalitas dan Pembuatan Keputusan Kebijakan (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), 15.
Naskah Akademik RUU Permusikan (Tim Penyusun RUU tentang Permusikan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2018).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6, dan lihat penjelasannya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Reformed Center for Religion and Society
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.