Vol 2 No 1 (2015): Memperjuangkan Kebebasan Beragama
Karena hak kebebasan beragama merupakan hak dari Allah, maka aktivitas agama merupakan sesuatu yang tidak boleh dibelenggu. Hak menyembah Allah sesuai dengan keyakinan dan agama seseorang, baik pribadi maupun secara berkelompok bukan sesuatu yang diberikan oleh pemerintah, tetapi pemerintah wajib menjaga agar hak-hak kebebasan beragama tersebut dapat terimplementasi dengan baik. Dengan demikian jelaslah bahwa penyembahan kepada Allah baik secara pribadi maupun kelompok tidak memerlukan ijin dari pemerintah. Dan karena kebebasan beragama bukannya tanpa batas, maka kebebasan beragama secara bersamaan juga merupakan kewajiban untuk umat beragama lain dapat melaksanakan kebebasan beragamanya.
Diterbitkan:
24-10-2017